Pendekatan Ma’na Cum Maghza

 

Nama              : Wakhidatus Zahro’un Nihlah

Judul Jurnal     : Pendekatan Ma’na Cum Maghza Oleh Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin, Ma.

Jurnal               : Jurnal Ilmiah Multi Disiplin Indonesia

Volume           : Volume 2 Special Issue 1

Tahun              : 2022

Penulis             : Nahrul Pintoko Aji

Reviewer         : Wakhidatus Zahro’un Nihlah

(Hasil Review Pendekatan Ma’na Cum Maghza Oleh Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin, Ma.)

Dari Jurnal Ilmiah Multi Disiplin Indonesia terkait dengan pembahasan Metode Penafsiran Al-quran Kontemporer; Pendekatan Ma’na Cum Maghza Oleh Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin, Ma. Mencakup pembahasan didalamnya terkait dengan Ma’na cum Maghza seperti yang diungkapkan oleh Sahiron bahwa metode penafsiran Al-Quran bagi seseorang yang hendak menggali makna sejarah yang original (Ma’na) agar mampu dipahami oleh orang lain maka dengan mengembangkan makna tersebut pada signifikansinya (Maghza) untuk diterapkan pada masa kontemporer. Penafsiran dengan menggunakan metode Ma’na cum Maghza tidak bisa dilakukan dengan seenaknya saja. Karena dalam melakukan sebuah penafsiran Magna cum Maghza perlunya seseorang yang bersangkutan tersebut harus memiliki ilmu pengetahuan yang melatarbelakanginya dalam melakukan penafsiran tersebut.

Dalam melakukan penafsiran Ma’na cum Maghza terdapat langkah yang perlu diketahui. Langkah-langkah kongkrit dalam penafsiran dengan pendekatan Ma’na cum Maghza yang dilakukan melalui dua tahap. Langkah awalnya, yaitu mencari Ma’na (makna asal ayat). Secara bahasa Ma’na berarti “arti”. Adapun secara istilah untuk Ma’na  berarti makna asal atau makna literal historis dari ayat. Kedua, menentukan Maghza (signifikansi ayat). Maghza secara bahasa berarti maksud, tujuan, dan signifikansi. Adapun secara istilah dalam metode ini, Magza berarti pesan utama ayat yang sedang ditafsirkan.

Ma’na cum Maghza dapat dipahami sebagai suatu metode interpretasi Al-Quran kontemporer yang dikembangkan melalui proses pemulihan kembali metode penafsiran, yaitu integrasi metode penafsiran klasik atau yang dikenal dengan Ulumul Qur’an dengan metode penafsiran yang disarikan dari pemikir-pemikir hermeneutika barat. Dalam aqidah islamiyah Ma’na cum Maghza memiliki beberapa pandangan bahwa Al-Qur’an merupakan wahyu Allah sebagai rahmah bagi manusia dan alam secara keseluruhan.

Adapun beberapa prinsip yang terdapat pada penafsiran Ma’na cum Maghza yang dikembangkan oleh Sahiron sendiri adalah metode penafsiran Al-Quran yang mana seseorang melakukan penggalian makna sejarah yang asli atau masih original (Ma’na). Pendekatan ini memegang teguh prinsip al-muhafadzah ‘ala al-qadim al-shalih, wa al-Akhdz bi al jadid al-ashlah, didalamnya mencakup agar tetap mempertahankan tradisi penafsiran ulama salaf. Penafsiran dengan pendekatan ini diarahkan untuk mencapai kemashlahatan manusia, bukan untuk menimbulkan kekacauan. Penafsiran itu bersifat dinamis dan terus berkembang.

Menelusuri terkait Ma’na cum Maghza dari segi istilahnya mengandung arti makna asal dari ayat. Mencari makna historis artinya mencari makna yang dimaksud pengarang. Jika tanpa menemukan makna historis, dengan hanya menggunakan makna sekarang terhadap sebuah ayat atau kumpulan ayat dalam penafsiran, maka yang akan terjadi adalah penafsiran yang bebas dan pesan yang diperoleh bisa berbeda. Makna historis yang sudah diperoleh kemudian digali pesannya, kemudian dikembangkan untuk memperoleh maknanya pada masa sekarang.

Dalam menentukan Maghza yang berarti pesan utama ayat yang sedang ditafsirkan. Maka bisa dilakukan untuk memperoleh makna literal, terdapat langkah-langkah berikut langkah yang disusun oleh Sahiron antara lain; Pertama, menggunakan analisa yang cermat atas bahasa arab Al-Quran; Kedua, melalui analisa Intratekstualitas. Analisis ini sebagai proses mencari makna ayat dengan membandingkan dengan ayat lain dalam Al-Qur’an; Ketiga, Analisa Intertekstualitas. Analisis intertekstualitas dilakukan dengan mencari sumber diluar teks Al-Quran, seperti hadis atau al-Israiliyyat; Keempat, dengan Asbabunnuzul dalam konteks sejarah tersebut di amati untuk memperoleh makna yang nyata dari ayat yang ditafsirkan; Kelima, menemukan maksud ayat Al-Qur’an ketika diturunkan.

Sedangkan berlanjut untuk dapat menentukan signifikansi ayat, berikut tahap-tahap yang dapat dilakukan: Pertama, memperhatikan kategori ayat, misalnya muhkammutasyabihat, hirarki nilai pada ayat-ayat hukum, dll. Kedua, mengembangkan al-ayat al-qur’aniyah. Ketiga, menangkap makna isyari atau makna simbolik berdasarkan pola fikir kekinian. Keempat, memperhatikan situasi, waktu, dan tempat yang akan menjadi objek pesan ayat. Kelima, menafsirkan ayat dari sudut pandang keilmuan lain (psikologi, sosiologi, antropologi, sains, dll). Keenam, Penyesuaian dan implementasi pesan ayat.

Terkait dengan perkembangan metode Ma’na cum Maghza oleh Sahiron, yang digunakan sebagai metode penafsiran kontemporer yang berbasis hermeneutika tentunya tidak lepas dari pengaruh pemikiran tokoh yang sudah ada. Sahiron sendiri menyetujui atas pengaruh pada pembentukan metodenya ini dengan tokoh kontemporer pendahulunya. Adapun beberapa tokoh tersebut diantaranya adalah Abdullah Saeed, Fazlurrahman, Nasr Hamid Abu Zayd. Dari hasil penelusuran, terdapat sebuah kesamaan juga sebuah kegelisahan yang melatarbelakangi mereka menciptakan metode tafsir kontemporer yang juga terdapat kesamaan dalam penafsirannya.

Sehingga jika disesuaikan dari persamaan dengan metode pendahulunya, tentunya ada sisi kelebihan Ma’na cum Maghza yang menjadi akhir penutup dari kekurangan metode tokoh lainnya. Disisi lain, terdapat juga pemikir lainnya yang masih hidup dan menjadi rujukan pada pemikiran Sahiron, yaitu Abdullah Saeed. Karena terdapat sebuah kesamaan antara Sahiron dan Saeed, dari metode nya contextualist approach terletak pada gagasannya bahwa metodenya adalah sebagai bentuk counter terhadap model penafsiran tekstual, yakni penafsiran yang hanya menuruti bentuk literal teks. Sahiron juga tertarik dengan hirarki dari nilai Saeed sebagai penafsiran ayat-ayat hukum. Sayangnya, pendekatan Abdullah Saed ini terbatas hanya tertuju untuk ayat-ayat etika-hukum. Sedangkan pada metode Ma’na cum maghza dapat menunjukkan keunggulan bisa digunakan untuk menafsirkan semua kategori ayat.

Dengan metode penafsiran yang dilakukan oleh ulama terdahulu dengan Ulumul Quran sudah sesuai dan tak perlu penggalian  Ma’na sosio-historis dan kontekstualisasi, karena pada saat ditafsirkan, kondisinya masih menyatu dengan konteks ketika Al-Qur’an turun. Namun, para ulama modern yang jaraknya sudah begitu jauh dengan turunnya Al Quran tetap menggunakan Ulumul Quran dan menganggap final bentuk penafsiran Ulama abad awal Islam tersebut. Padahal, jika ulama terdahulu tersebut berada pada zaman setelah lamanya turunnya Al-Quran, tentu mereka akan memikirkan aspek metodis Ulumul Quran dengan mengangkat sisi sosio-historis dan kontekstualisasi. Dengan demikian hal inilah yang sekarang perlu dibangun oleh para sarjana termasuk Sahiron untuk memunculkan Ulumul Qur’an yang mengangkat aspek metodis berupa hermeneutika, yaitu menggali sisi sosio-historis dengan kajian lingustik, dan kontekstualisasi yang dilakukan melalui metode tersebut yang disebut ma’na cum Maghza.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendidikan Generasi Muda

Pemikiran Nurcholish Madjid Terhadap Politik Indonesia