Pertahanan Negara dan Bela Negara Indonesia
Tugas Mereview Artikel
PERTAHANAN NEGARA INDONESIA DAN BELA NEGARA
PENDAHULUAN
Pertahanan negara merupakan suatu pertahanan yang bersifat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran terhadap hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri. Pertahanan semesta dilaksanakan dengan melibatkan seluruh rakyat Indonesia, sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, dan seluruh wilayah negara Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berbangsa dan bernegara. sistem pertahanan negara yang bersifat semesta memberikan ciri-ciri pertahanan yang berkaitan kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan. Kerakyatan mengandung makna bahwa orientasi pertahanan diabadikan bersama rakyat dan untuk kepentingan seluruh rakyat. Kesemestaan mengandung makna bahwa seluruh sumber daya nasional digunakan untuk memenuhi dan mendukung upaya-upaya pertahanan. Kewilayahan mengandung makna bahwa gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyeluruh diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan kondisi geografi dan kepentingan strategis.
Pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan yang harus siap dalam menjaga pertahanan negara, melindungi kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah NKRI dan sigap dalam merespon, mengatasi, serta melindungi seluruh bangsa dari berbagai ancaman. Lingkungan strategis global, regional maupun nasional, dan letak negara Indonesia yang berada pada persilangan antara dua benua dan dua samudera yaitu benua Asia dan Australia dan samudera Hindia dan samudera Pasifik, yang menjadikan perairan Indonesia sebagai jalur komunikasi dan jalur transportasi laut bagi dunia internasional. Kondisi ini menyebabkan berbagai jenis ancaman yang akan dihadapi oleh negara Indonesia yang berimplikasi pada Pertahanan baik fisik maupun non fisik. Jenis ancaman antara lain ancaman militer, ancaman non militer, ancaman dari luar atau dari dalam, dan ancaman yang nyata dan belum nyata. Ancaman militer berupa serangan kekuatan bersenjata dari negara musuh, ancaman non militer berupa dalam berbagai bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan teknologi. Ancaman dari luar harus lebih diwaspadai karena biasanya berupa ancaman dalam bidang militer, ancaman dari dalam seperti masalah kemiskinan dan ketidakadilan. Yang terakhir ancaman yang nyata atau ancaman yang pasti dihadapi seperti terorisme dan radikalisme, separatis, dan pemberontakan bersenjata. Ancaman yang belum nyata seperti konflik terbuka (perang konvensional).
Jenis ancaman yang dihadapi oleh negara harus dapat diantisipasi melalui kebijakan pertahanan negara yang fleksibel dan adaptif dalam penyiagaannya serta mengacu pada visi dan misi pemerintah. Oleh karena itu, Kementerian Pertahanan menyusun kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara, sebagai pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mewujudkan pertahanan negara yang memiliki kemampuan yang tinggi. Kebijakan penyelenggaraan keamanan negara ini juga dapat digunakan oleh Kementerian Lembaga (KL), sebagai acuan dalam penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing dalam mengelola sumber daya dan sarana prasarana nasional untuk mendukung kepentingan pertahanan negara yang dikoordinasikan dengan Kementerian Pertahanan.
Sesuai dengan yang tertulis dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, pengertian Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dan negara (UU. No 3,2002, pasal 1). Kebijakan pertahanan negara merupakan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan yang bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional. Seperti yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2002 terkait pertahanan negara, Sistem pertahanan Indonesia adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional. Sistem pertahanan negara dipersiapkan secara oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan NKRI, dan melindungi keselamatan seluruh bangsa dari berbagai ancaman.
Salah satu hal yang penting yang harus diperhatikan dan dicermati dalam rencana penyelenggaraan pertahanan negara adalah perkiraan jangka panjang terhadap kemampuan keuangan negara yang diaktualisasikan melalui kebijakan APBN dengan tetap menjaga perimbangan anggaran belanja sebagai sektor pembangunan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum dan menjamin terciptanya stabilitas pertahanan dan keamanan nasional. Dengan ini dalam menjalankan sistem pertahanan negara Indonesia harus melalui proses yang dilakukan dengan cermat, teliti, teratur, dan seusai kebijakan yang sudah ditentukan. Pertahanan yang dilakukan dalam menjaga keutuhan NKRI sebelumnya melalui proses dan perencanaan yang sudah disiapkan dan disusun oleh Kementerian Pertahanan negara Indonesia. Oleh karena itu, presiden selaku penyelenggara fungsi pemerintahan menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara dalam rangka mempersiapkan pertahanan negara yang mampu merespon berbagai ancaman.
Membicarakan pertahanan negara tidak jauh dari pembahasan bela negara. Setiap negara pasti memiliki caranya masing-masing dalam mempertahankan keutuhan negara dengan bela negara yang dilakukan. Dalam UUD 1945, pasal 30 dan Undang-Undang No. 3 tahun 2020, sudah tertulis dan diamanatkan terkait dengan bela negara ini. Bela negara dapat diartikan sebagai suatu tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban untuk meniadakan setiap ancaman baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara Indonesia, persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridiksi, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Azhar, 2001:32).
PEMBAHASAN
Dilihat dari segi warga negara, terdapat pada Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 pada Bab X tentang “Warga Negara dan Penduduk” yang menentukan: “Setiap warga negara Berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Upaya pembelaan negara itu Secara lebih khusus tentunya berhubungan dengan fungsi pertahanan negara yang terkait Dengan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan negara. Untuk itu, UUD 1945 menegaskan pengaturan tersendiri mengenai “Pertahanan dan Keamanan Negara” ini dalam satu bab khusus, yaitu Bab XII yang berisi Pasal 30 yang berisi 5 ayat, yaitu:
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Sebagaimana ditentukan dalam Alinea ke-IV Pembukaan UUD 1945, tujuan Pembentukan Pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk (1) melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan Umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia Yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social. Upaya pertahanan dan keamanan negara tentu berkaitan erat dengan upaya nasional untuk mencapai keempat tujuan kenegaraan tersebut. Terlebih lagi upaya pertahanan dan keananan negara berkaitan pula secara langsung dengan tujuan pertama, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Bahkan, upaya pertahanan negara secara tidak langsung juga berkaitan dengan keikutsertaan Indonesia dalam menjaga dan membina ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi, dan Keadilan Social.
Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman. Pertahanan negara dikelola oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara Dengan mendayagunakan sumber daya dan sarana Prasarana nasional yang diatur dengan Undang-Undang. Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, Pasal 16 menyatakan bahwa Menteri Pertahanan menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum pertahanan negara yang ditetapkan Presiden. Pertahanan dan keamanan yang dilakukan Indonesia sebagai upaya untuk mengatasi dan merespon ancaman yang akan di hadapi oleh bangsa Indonesia. Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman merupakan faktor utama yang menjadi dasar dalam penyusunan desain sistem pertahanan negara, baik yang bersifat aktual maupun potensial. Berdasarkan identifikasi terhadap hakikat ancaman yang sangat dinamis, sehingga memungkinkan terjadinya penggabungan berbagai ancaman yang dinamakan hibrida.
Karena bentuk ancaman saat ini dan masa depan dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu ancaman militer baik bersenjata maupun tidak bersenjata, ancaman nonmiliter dan ancaman hibrida. Hakikat ancaman hibrida adalah ancaman yang bersifat campuran yang merupakan keterpaduan antara ancaman militer dan nonmiliter. Ancaman hibrida antara lain mengkombinasikan antara ancaman konvensional, asimetrik, teroris dan cyber warfare, serta kriminal yang beragam dan dinamis. Selain berbagai kombinasi ancaman tersebut, ancaman hibrida dapat juga berupa keterpaduan serangan antara penggunaan senjata kimia, biologi, nuklir dan bahan peledak (Chemical, Biological, Radiological, Nuclear and Explosive /CBRNE), dan perang informasi.
Berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara dalam menghadapi ancaman pertahanan negara dan kondisi tertentu secara terpadu sejak masa damai (tertib sipil), darurat sipil, darurat militer, dan perang sesuai dengan mekanisme pengendalian, wewenang dan tanggung jawab. Kebijakan pengerahan kekuatan pertahanan negara diarahkan untuk mengatasi ancaman yang akan dihadapi:
• Pengerahan kekuatan pertahanan negara untuk menghadapi ancaman militer.
AGRESI, untuk menghadapi angresi dilakukan dengan pengerahan kekuatan TNI dalam kerangka OMP didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung serta mobilisasi kekuatan nasional untuk menjadi kekuatan pertahanan negara. Mendorong pengerahan K/L sebagai kekuatan bangsa lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya melaksanakan upaya diplomasi dalam bentuk perlawanan tidak bersenjata. Mendorong pengerahan seluruh komponen bangsa untuk menghadapi perang berlarut dengan menggunakan taktik perang gerilya dan memberdayakan wilayah pertahanan serta secara politik menggunakan diplomasi.
NON AGRESI, untuk mengatasi ancaman non agresi dilakukan dengan pengerahan kekuatan TNI secara proporsional baik terpadu maupun mandiri dalam kerangka OMSP. Mendorong pengerahan K/L terkait dan Pemda sesuai dengan tugas dan fungsinya yang terkait dengan isu atau ancaman militer untuk memberikan bantuan kepada TNI guna mencapai hasil yang maksimal.
• Pengerahan kekuatan pertahanan negara untuk menghadapi ancaman nonmiliter.
NON MILITER, untuk mengatasi ancaman non militer dilakukan dengan mendorong K/L terkait dan Pemda sebagai unsur utama dalam mengerahan kekuatan yang dimilikinya untuk menghadapi ancaman nonmiliter berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keselamatan umum, teknologi, dan legislasi. Mendorong pengerahan K/L terkait lainnya sebagai unsur lain dari kekuatan bangsa untuk memberikan bantuan kepada unsur utama sesuai dengan tugas dan fungsinya mengerahkan kekuatan TNI dalam bentuk tugas perbantuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai kapasitas dan kapabilitas tanpa mengganggu tugas pokok TNI.
• Pengerahan kekuatan pertahanan negara dalam menghadapi ancaman hibrida dengan pola pertahanan militer.
HIBRIDA, Untuk mengatasi ancaman hibrida dilakukan dengan pengerahan kekuatan TNI secara proporsional sesuai tataran kewenangan berdasarkan eskalasi ancaman. Mendorong pengerahan K/L terkait serta Pemda untuk secara bersama-sama menghadapi ancaman hibrida dengan memperhatikan kemampuan secara profesional dan proporsional.
Sistem pertahanan negara merupakan sistem pertahanan yang bersifat semesta, diselenggarakan dengan memadukan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter. Pertahanan militer diselenggarakan untuk menghadapi Ancaman militer dengan menempatkan TNI sebagai komponen utama yang didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Pertahanan nirmiliter diselenggarakan untuk menghadapi ancaman nonmiliter Dengan menempatkan K/L di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa termasuk TNI dan Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam menghadapi ancaman hibrida, menerapkan pola pertahanan militer dengan menempatkan TNI sebagai komponen utama didukung oleh K/L terkait dan unsur lain kekuatan bangsa termasuk Pemda diformasikan berdasarkan kemampuan secara profesional dan proporsional.
Penyelenggaraan pertahanan negara merupakan segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara dalam rangka mewujudkan tujuan strategis pertahanan negara untuk mewujudkan pertahanan negara yang mampu menghadapi ancaman, mewujudkan pertahanan negara yang mampu menangani keamanan wilayah maritim, keamanan wilayah daratan dan keamanan wilayah dirgantara, mewujudkan pertahanan negara yang mampu berperan dalam menciptakan perdamaian dunia, mewujudkan industri pertahanan yang kuat, mandiri, dan berdaya saing, dan mewujudkan kesadaran dan kemampuan bela negara bagi warga negara Indonesia.
Tantangan utama bagi Indonesia dalam merancang strategi dan perencanaan anggaran adalah sebagaimana meminimalisir resiko fiskal dengan meningkatkan kepastian bahwa kebijakan yang dibuat saat ini akan membentuk kemampuan anggaran yang efektif, adaptif, dan berkelanjutan. Analis dan perkiraan kemampuan anggaran negara merupakan hal yang sangat komplek dan bersifat multidimensi. Kompleksitas perlu dipahami oleh para pemimpin dan perencana di bidang pertahanan pada tingkat nasional dalam hubungannya dengan proses pembuatan kebijakan dan komitmen anggaran untuk mendukung peran dan fungsi TNI sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai kekuatan militer merupakan salah satu elemen utama dari kekuatan nasional yang eksistensinya jelas diperlukan untuk melindungi kepentingan nasional dalam rangka menjamin keberlangsungan hidup suatu negara. Khususnya bagi negara yang memiliki konstelasi geografi dan kondisi sosio-demografi seperti Indonesia, peran dan fungsi militer menjadi sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan TNI diwujudkan melalui implementasi program pembangunan kemampuan dan kekuatan militer yang dijalankan untuk menghadapi dan mengantisipasi potensi ancaman di berbagai wilayah Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis dan sumber daya nasional yang dimiliki serta perkiraan jangka panjang terhadap kemampuan keuangan negara.
Dalam kedudukannya sebagai komponen utama dalam pertahanan negara, TNI berperan (yang sudah terdapat pada (Pasal 5) sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Sedangkan fungsinya (Pasal 6) Sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai: (a) penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, (b) penindak terhadap setiap bentuk ancaman, dan (c) pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan dalam melaksanakan fungsinya tersebut di atas, TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. Tugas pokok TNI menurut Pasal 7 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah negara, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Dalam mewujudkan peran dan fungsi TNI sebagai salah satu komponen yang sangat penting dalam pertahanan negara, maka perlu membangun postur TNI sebagai misi yang harus segera di realisasikan. Khusunya bagi Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kondisi geografis dan demografi serta wilayah yang luas dengan berbagai sumber daya alam dan keberagaman etnik, suku, dan bunda. Postur TNI dibangun dengan mengharapkan agar senantiasa mencermati kondisi dinamis yang berkaitan dengan perkembangan dalam bidang ideologi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan dan keamanan. Disisi lain, perkembangan lingkungan strategis global, regional, dan nasional, sangat berpengaruh terhadap perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara. Dengan arah kebijakan pembangunan postur TNI sangat dipengaruhi oleh kebijakan umum pertahanan negara yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan pengaruh perkembangan lingkungan strategis, berbagai ancaman fan potensi ancaman yang akan dihadapi oleh negara.
Strategis pembangunan postur TNI sangat dipengaruhi oleh karakteristik ancaman yang dihadapi dan kondisi kemampuan keuangan negara. Belakangan ini, telah muncul berbagai bentuk ancaman yang bersifat asimetris, seperti terorisme, gerakan separatisme, krisis ekonomi, kemiskinan, bencana alam, bahaya narkoba, dan penyakit menular yang mematikan. Bentuk dan sifat ancaman telah bergeser dari ancaman yang bersifat konvensional menjadi ancaman yang bersifat multidimensional dan lebih kompleks. Dengan bergesernya bentuk dan sifat ancaman, secara teoritis kemungkinan terjadinya perang terbuka menjadi lebih kecil. Namun perang terbatas masih mungkin terjadi. Kasus Ambalat kembali mengingatkan pentingnya bagi Indonesia untuk membangun postur TNI yang mampu menangkal (detterencen) berbagai bentuk ancaman yang diperlukan untuk mendukung fungsi pertahanan negara.
Strategi yang dikembangkan berdasarkan kekhasan dan kondisi geografis sebagai negara kepulauan berciri Nusantara, dengan menyiapkan pertahanan yang bersifat semesta yang menyiapkan pertahanan defensif aktif, menyusun pertahanan berlapis, menyelenggarakan pertahanan negara yang mampu menangani keamanan wilayah maritim,keamanan wilayah daratan, dan keamanan wilayah dirgantara, mewujudkan kemampuan pertahanan negara untuk berperan dalam menciptakan perdamaian dunia berdasarkan politik bebas aktif, mewujudkan kemampuan Industri pertahanan yang kuat, mandiri, dan berdaya saing, dan memantapkan kesadaran dan kemampuan bela negara.
Dalam kehidupan berbangsa dan Bernegara di dunia, khususnya di Indonesia bahwa konsep pertahanan negara saat masa damai maupun masa perang didasarkan pada refleksi spektrum bela negara yang harus dipahami oleh semua warga negara. Melalui hal tersebut sesungguhnya diingatkan, bahwa setiap warga negara Indonesia maupun bangsa lainnya untuk senantiasa mempertahankan dan memperjuangkan ruang hidup serta kepentingan nasionalnya. Pada dasarnya national resilience harus dibina dan dikondisikan dari berbagai aspek, akan menentukan kualitas dari pertahanan negara itu sendiri, sehingga pertahanan negara (national defence) sangat terbalik lurus dengan ketahanan nasional (national resilience) Indonesia. Dengan demikian, setiap transformasi maupun pergeseran (shifting) yang terjadi pada ketahanan nasional akan berpengaruh juga pada pertahanan negara (national defence) sampai pada implementasinya.
Saat ini klasifikasi bela negara ini tidak pada pemahaman bahwa bela negara harus angkat senjata atau secara fisik, melainkan saat ini bela negara kontekstualisasinya jauh lebih luas bahkan paling lunak (soft) sampai pada bentuk yang keras (hard). Bela negara dalam bentuk lunak masuk klasifikasi aspek psikologis dan aspek fisik. Aspek psikologis ini yang tercermin dalam jiwa, karakter, sikap, bahkan jati diri dari setiap warga negara. Dasar dari aspek psikologis ini pada prinsipnya akan dituangkan ke dalam pola melalui pikiran, karakter, maupun sikap akan mencerminkan kesadaran dalam bela negara. Adapun aspek fisik ini sendiri perwujudannya dalam bentuk tindakan nyata dalam berbagai keseharian negara, yang menjunjung negara Indonesia. Bela negara pada konteks keras (hard) merupakan bentuk hak dan kewajiban warga negara (the rights and obligations of Citizens) yang diwujudkan secara fisik untuk menghadapi ancaman militer negara lain.
Rasa cinta tanah air akan membangkitkan kerelaan berkorban demi meraih cita-cita dan kejayaan bangsa, Karakter tidak dapat dibeli dan tidak akan datang dengan sendirinya, untuk itu dengan penuh kesadaran, mari bersama kita bangun karakter bangsa Indonesia yang berwawasan kebangsaan dan semangat bela negara pesan Filosofis Menteri Pertahanan RI, Ryamizard Ryacud. pembangunan karakter bangsa dan kesadaran bela negara, khususnya bagi generasi muda. Pembangunan karakter bangsa dan kesadaran bela negara tersebut menjadi prasyarat mutlak yang harus disiapkan untuk dapat mewujudkan sistem pertahanan, dimana penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri keyakinan pada kekuatan sendiri. Dengan ini semangat untuk menumbuhkan rasa bela negara terhadap kaum pemuda penerus bangsa sangat penting ditumbuhkan sejak sekarang ini.
KESIMPULAN
Pertahanan negara diarahkan untuk memelihara dan mengembangkan seluruh kekuatan dan potensi pertahanan negara secara terpadu dan terarah yang melibatkan seluruh warga negara, pemanfaatan seluruh sumber daya dan sarana prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara. Memperkuat wilayah pertahanan dimaksudkan untuk memperkuat sistem pertahanan negara yang mampu menghadapi ancaman, dan menunjang keamanan kawasan perbatasan negara, wilayah maritim, wilayah daratan, dan wilayah dirgantara termasuk mitigasi bencana. Memperkuat wilayah pertahanan didukung dengan sistem Informasi tata ruang wilayah pertahanan yang dapat menangkal setiap ancaman dan gangguan baik dari luar maupun dari dalam wilayah NKRI. Pembangunan pertahanan negara diperlukan untuk membangun kekuatan pertahanan tangguh yang memiliki kemampuan penangkalan sebagai negara kepulauan dan negara maritim melalui penguatan pertahanan negara dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan segenap bangsa Indonesia.
Dengan demikian dapat diketahui betapa pentingnya arti pertahanan dan keamanan bagi suatu negara dalam mempertahankan kedaulatan negaranya. Dengan ini setiap negara termasuk Indonesia seharusnya memiliki unsur pertahanan dan keamanan yang kuat agar mampu menangkal dan mengatasi setiap bentuk ancaman yang muncul. Sekarang ini kondisi postur TNI masih berada jauh dibawah kekuatan pokok minimal yang diperlukan dalam menjaga pertahanan negara. Kemampuan keuangan negara belum mampu memenuhi kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk membangun postur TNI ideal. Oleh karena itu, diperlukan adanya komitmen pemerintah dan dukungan dari semua masyarakat Indonesia untuk mewujudkan postur TNI yang memiliki kekuatan pokok minimal berguna mengatasi permasalahan di bidang pertahanan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Dapat diketahui bahwasanya pentingnya pertahanan dan keamanan dalam setiap negara, khususnya Indonesia yang menjadi salah satu negara dengan kondisi geografis yang sangat strategis. Beberapa ancaman yang akan dihadapi oleh negara Indonesia seperti ancaman dalam bidang militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida. Beberapa ancaman yang akan dihadapi oleh Indonesia perlu adanya suatu upaya untuk mempertahankan pertahanan dan keamanan untuk mengatasi ancaman tersebut. Dengan adanya pertahanan dan keamanan yang ditentukan dalam kebijakan pemerintah dengan bersamaan akan menumbuhkan sikap sadar diantara rakyat mengenai kepentingan pertahanan terhadap negara serta dapat menumbuhkan sikap bela negara yang tinggi. Oleh karena itu, sangat penting untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap masyarakat Indonesia khususnya kaum generasi muda penerus bangsa untuk selalu mengedepankan sikap pertahanan dan keamanan untuk negara Indonesia, menumbuhkan rasa patriotisme cinta tanah air Indonesia, dan menyadari bahwa sikap bela negara sangat penting ditumbuhkan sejak dini.
👍
BalasHapus