Halal Bihalal Sebagai Wujud Kekeluargaan dan Kebersamaan

 

Halal Bihalal Sebagai Wujud Kekeluargaan dan Kebersamaan Dalam Perspektif Sosiologi Agama

Wakhidatus Zahro’un Nihlah

Abstract

Halal bihalal is part of human life, whether it is carried out by the surrounding community or extended family, the existence of halal bihalal is carried out to make amends between fellow good By doing halal bihalal, the community can feel the presence of halal bihalal, it can foster a sense of kinship and togetherness among others. Halal bihalal activities are a tradition in society as an effort to forgive each other in the month of Eid. Therefore, the purpose of this research is to be able to prove within the community and family the importance of halal bihalal which is carried out every year. As well as the benefits that can be felt from the halal bihalal because it is able to strengthen the ties of brotherhood and kinship between each other. The method used in this article is a qualitative approach, which focuses on the community and families regarding the halal bihalal that is carried out. So that producing halal bihalal in the community and family is a good step every year for relationships between others by prioritizing a sense of kinship and togetherness.

Keyword: Halal Bihalal, Family and Togetherness, Sociology of Religion Perspective

Abstrak

Halal bihalal menjadi bagian dari kehidupan manusia baik dilakukan oleh masyarakat sekitar maupun keluarga besar, adanya halal bihalal dilakukan untuk menebus kesalahan antara sesama baik yang disengaja maupun tidak. Dengan halal bihalal yang dilakukan mampu dirasakan masyarakat dengan adanya halal bihalal bisa menumbuhkan rasa kekeluargaan dan kebersamaan antara sesama. Kegiatan halal bihalal yang menjadi tradisi dalam masyarakat sebagai upaya untuk saling bermaaf-maafan dalam bulan lebaran. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini agar mampu membuktikan dalam lingkungan masyarakat dan keluarga pentingnya halal bihalal yang dilakukan setiap tahunnya. Serta manfaat yang dapat dirasakan dari halal bihalal tersebut karena mampu mempererat tali persaudaraan dan kekeluargaan antara sesama. Metode yang digunakan dalam artikel ini dengan pendekatan kualitatif, yang memfokuskan pada masyarakat dan keluarga mengenai halal bihalal yang dilakukan. Sehingga menghasilkan halal bihalal dalam lingkungan masyarakat dan keluarga menjadikan sebuah langkah yang baik dalam setiap tahunnya untuk hubungan antar sesama dengan mengedepankan rasa kekeluargaan dan kebersamaan.

Kata kunci: Halal Bihalal, Kekeluargaan dan Kebersamaan, Perspektif Sosiologi Agama

PENDAHULUAN

Masyarakat dengan kehidupan yang dijalani dalam kesehariannya dengan kegiatan yang dilakukan baik oleh masyarakat satu dengan masyarakat lainnya. Kegiatan masyarakat dilakukan setiap hari untuk melakukan interaksi antar masyarakat. Melihat hubungan interaksi antara masyarakat dapat diketahui bulan lebaran memungkinkan interaksi antara masyarakat yang kerap dilakukan setiap tahunnya dengan suasana yang beberapa. Keistimewaan bulan lebaran bagi masyarakat menjadikan masyarakat berinteraksi tidak hanya dengan masyarakat sekitar, namun saudara, dan sanak sedulur yang jauh juga saling bermaafan.[1] Sehingga memunculkan tradisi yang penting dilakukan saat lebaran yaitu halal bihalal. Halal bihalal menjadi kegiatan untuk saling bermaaf-maafan dengan keluarga, dan masyarakat sekitar. Kegiatan halal bihalal dilakukan oleh masyarakat tepat di hari lebaran dengan tujuan memperkuat persaudaraan dan kekeluargaan dengan saling memaafkan antara sesama keluarga besar ataupun masyarakat umum.

Kegiatan halal bihalal dilakukan dengan melalui berbagai kegiatan masyarakat ataupun keluarga dalam kehidupan masyarakat. Sebuah keluarga besar dengan adanya kegiatan halal bihalal mampu mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan, yang mana melalui kegiatan halal bihalal tersebut keluarga dari segala daerah yang berpisah mampu bertemu untuk saling bermaaf-maafan. Begitu juga halal bihalal bagi masyarakat sekitar dengan kegiatan yang dijalankan di lingkungan sekitar mampu dijadikan sebagai suatu cara untuk menumbuhkan Kebersamaan dalam lingkungan masyarakat dengan rasa kekeluargaan antar sesama masyarakat. Halal bihalal dilakukan dengan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak keluarga besar ataupun masyarakat. Sehingga untuk memperlancar kegiatan halal bihalal tersebut biasanya diimbuhi dengan kegiatan lainnya seperti reuni dan halal bihalal, pengajian dan halal bihalal, gebyar sholawat dan halal bihalal. Dari kegiatan tersebut ditujukan untuk mengisi kegiatan halal bihalal yang dilakukan baik oleh pihak keluarga maupun masyarakat.

Tradisi halal bihalal dalam lingkungan masyarakat atau keluarga besar dilakukan setiap tahunnya dengan suasana yang menyenangkan di hari lebaran. Kegiatan halal bihalal sebagai langkah untuk tetap menjalin hubungan kekeluargaan dan kebersamaan dalam kehidupan.[2] Pentingnya kegiatan halal bihalal tersebut menjadikan kehidupan masyarakat dan keluarga untuk saling bermaaf-maafan bersama. Selain itu dalam artikel ini mengenai halal bihalal yang dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana masyarakat dan keluarga besar dengan kegiatan halal bihalal yang dilakukan setiap tahunnya, serta dari kegiatan halal bihalal tersebut dapat memberikan sisi positif dalam kehidupan masyarakat dan keluarga. Dari kegiatan halal bihalal juga memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dan keluarga karena dengan halal bihalal yang dilakukan hubungan antara sesama tetap terjaga, menumbuhkan rasa kekeluargaan dan kebersamaan antara sesama.

Kehidupan masyarakat dengan pola kehidupan yang dilakukan dari bulan ini dengan bulan setelahnya, begitupun keluarga besar yang saling berdekatan ataupun berjauhan tidak memungkinkan terjadi sedikit hal yang tidak berkenan di hati masing-masing. Oleh karena itu, halal bihalal menjadi langka untuk mengatasi hal tersebut karena dengan halal bihalal yang dilakukan semua kembali suci dan saling memaafkan. Momen yang digunakan tepat dalam bulan lebaran untuk saling bermaaf-maafan. Sehingga dalam artikel ini akan menguraikan mengenai halal bihalal dalam lingkungan masyarakat atau keluarga besar dengan rumusan masalah antara lain; bagaimana masyarakat ataupun lingkungan keluarga untuk mengadakan halal bihalal dalam setiap tahunnya?, Bagaimana halal bihalal dilihat dari perspektif sosiologi agama dalam lingkungan sekitar?, Apa saja yang menjadi sisi positif dari kegiatan halal bihalal yang dilakukan dalam setiap tahunnya.

METODE PENELITIAN

Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yang memfokuskan penelitiannya terhadap masyarakat dan keluarga besar untuk mengetahui kegiatan halal bihalal yang rutin dilakukan setiap tahunnya. Penelitian ini menentukan lokasi penelitian yang terdapat di Desa Tanen Kecamatan Rejotangan untuk mengetahui, dan menganalisis masyarakat Desa Tanen dengan kegiatan masyarakat yang dilakukan saat lebaran yaitu halal bihalal. Dari penelitian ini nantinya dilihat bagaimana kegiatan halal bihalal dalam lingkungan masyarakat ataupun keluarga dengan tradisi halal bihalal yang sudah menjadi kebiasaan dalam kehidupan masyarakat. Serta untuk melihat halal bihalal dalam lingkungan masyarakat dan keluarga dalam perspektif sosiologi agama.[3]

PEMBAHASAN

Halal bihalal dapat diartikan dalam dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Arab halal bihalal dari segi bahasa Indonesia karena halal bihalal merupakan budaya yang hanya ada di Indonesia. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, halal bihalal berarti acara maaf-maafan pada hari lebaran, sehingga mengandung unsur silaturahmi.[4] Sedangkan dalam bahasa Arab, halal bihalal berasal dari kata “Halla atau Halala” yang mempunyai banyak arti, antara lain: penyelesaian masalah (kesulitan), meluruskan benang kusut, mencairkan sesuatu yang membeku, atau melepaskan ikatan yang membelenggu. Karena itu, arti halal bihalal adalah suatu kegiatan saling bermaafan atas kesalahan dan kekhilafan sesudah lebaran melalui silaturahmi, Sehingga dapat mengubah hubungan sesama manusia yang sebelumnya saling membenci menjadi mereda karena saling bermaf-maafan.

Halal bihalal didasarkan pada hukum Islam (Fiqih), kata halal lawan dari Haram.[5] Halal adalah suatu perbuatan yang diperbolehkan untuk dilakukan. Sedangkan haram adalah suatu tuntutan untuk ditinggalkan atau perbuatan yang tidak boleh dilakukan karena menimbulkan dosa. Jadi dengan adanya halal bihalal bagi yang melakukannya akan terbebas dari semua dosa antar sesama yang telah dilakukan sebelumnya. Dengan demikian, makna halal bihalal ditinjau dari segi sosiologi agama adalah menjadikan sikap bagi masyarakat dan keluarga untuk menjaga hubungan antar sesama dengan interaksi yang dilakukan dari berlangsungnya halal bihalal tersebut.[6] Sehingga pandangan sosiologi agama terhadap halal bihalal menunjukkan hubungan yang berlangsung dalam masyarakat dari segi sosiologi dengan interaksi yang dilakukan. Serta dari sisi sosiologi agama dengan melihat kegiatan halal bihalal tersebut menjadi kegiatan yang bermanfaat karena saling bermaaf-maafan menjadi hal yang baik dalam agama untuk saling memaafkan.

Masyarakat melakukan halal bihalal setiap tahunnya untuk menebus kesalahan antar sesama masyarakat laininnya. Dengan melalui halal bihalah hubungan masyarakat tetap terjaga. Selanjutnya keluarga besar melakukan halal bihalal dalam rangka mempererat hubungan kekeluargaan dengan imbuhin reuni keluarga besar. Halal bihalal juga diselingi dengan adanya pengajian atau tausiah. Istilah halal bihalal muncul secara historis dan filosofis seperti yang dikemukakan oleh Kiai Wahab untuk menyatukan bangsa Indonesia yang sedang terjadi konflik saudara sehingga harus menyajikan perkumpulan menarik agar mereka mau berkumpul dan menyatu saling maaf-memaafkan. Jadi, itulah sejarah dan makna istilah halalbihalal. Sampai dengan saat ini masyarakat menjadikan halal bihalal yang dilakukan setiap tahunnya.

Halal bihalal menjadi kegiatan yang umum dilakukan pada saat lebaran, masyarakat sudah umum dengan kegiatan halal bihalal karena bukan hanya lingkungan masyarakat dan keluarga besar yang melakukan halal bihalal, namun dari sisi pendidikan, seperti sekolah, dan lingkungan oraganisasi pekerjaan juga melakukan halal bihalal. Dari sinilah mampu diketahui bahwasanya kegiatan halal bihalal sudah menjadi kegiatan yang rutin dalam kehidupan manusia, sehingga pentingnya halal bihalal mampu diketahui dan dirasakan secara bersama-sama untuk dapat membersihkan kesalahan satu dengan lainnya dengan saling memaafkan. Selain itu, dengan kegiatan halal bihalal yang dilakukan kehidupan manusia dapat meningkatkan rasa yang tercipta dari halal bihalal tersebut antara lain; menumbuhkan rasa persaudaraan antar sesama, saling menguatkan rasa kekeluargaan dan kebersamaan baik dalam lingkungan masyarakat ataupun keluarga besar, serta terciptanya hubungan interaksi antara sesama yang dilakukan dengan rasa yang gembira.

Melalui kegiatan halal bihalal yang dilakukan pada bulan lebaran sudah menjadi tradisi dalam setiap tahunnya, momen lebaran dengan kegiatan halal bihalal yang dilakukan.[7] Masyarakat atau keluarga besar menyelenggarakan halal bihalal dengan harapan terwujudnya manusia untuk saling bermaaf-maafan di hari yang spesial. Kehidupan yang dijalankan selama berbulan-bulan tentunya dilengkapi dengan ucapan, perbuatan, dan tingkah laku yang baik dan kurang baik. Sehingga di hari lebaran memberikan kesempatan yang besar untuk semua masyarakat dan keluarga besar dengan mengadakan kegiatan halal bihalal bersama untuk menebus perbuatan atau ucapan antara sesama yang kurang berkenan. Dari kegiatan tersebut yang sebelumnya saling memiliki rasa tidak suka, dengan tidak memperdulikan antara sesama melalui kegiatan halal bihalal semua masyarakat ataupun keluarga dihadirkan dalam kegiatan halal bihalal dengan rasa yang ikhlas dan bersih antara sesama untuk saling bermaaf-maafan.

KESIMPULAN

Kehidupan masyarakat dengan segala aktivitas yang dilakukan sehari-hari, sehingga memunculkan adanya hubungan interaksi antar masyarakat satu dengan lainnya. Dengan hubungan interaksi sosial tersebut terjalin hubungan masyarakat yang dilakukan, kehidupan tersebut tentunya dengan segala perbuatan, ucapan, dan aktivitas yang dijalankan dengan baik dan buruknya. Sehingga adanya kegiatan halal bihalal yang dijalankan setiap tahunnya dijadikan sebagai suatu langkah untuk mengantisipasi ketidak senangan antar sesama. Masyarakat menjadikan halal bihalal untuk ajang bermaaf-maafan dalam masyarakat dan keluarga, sehingga antara sesama menjadi sama-sama bersih dengan saling memaafkan. Selain itu, kegiatan halal bihalal menjadikan sisi positif bagi masyarakat dan keluarga untuk mempererat tali persaudaraan sehingga menumbuhkan rasa kekeluargaan dan kebersamaan antara sesama. Dengan demikian, pentingnya halal bihalal bagi masyarakat dan keluarga mampu dirasakan bersama baik dari manfaat dan sisi kebaikan dalam halal bihalal yang dilakukan.

DAFTAR PUSTAKA

Achsani, F., & Laila, S. A. N. (2019). Pesan Dakwah Dalam Lirik Lagu Menyambut Lebaran Karya Pendhoza. NALAR: Jurnal Peradaban Dan Pemikiran Islam3(2), 122-133.

Khisbiyah, Y., Thoyibi, M., Asy’arie, M., Aryanto, D., Tammaka, M., Baidhawy, Z., ... & Amdani, S. (2005). Ramadhan dan Lebaran: Oase Budaya Kebersamaan.

Funay, Y. E. N. (2020). Indonesia dalam pusaran masa pandemi: Strategi solidaritas sosial berbasis nilai budaya lokal. Jurnal Sosiologi Agama Indonesia (JSAI)1(2), 107-120.

Assidiqi, A. H. (2020). Nilai-nilai pendidikan dalam budaya Halal Bihalal di Indonesia: Studi Masyarakat Jawa (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).

Ariyanto, W. T. P. (2019). Adat “Nyuwito” dalam Pernikahan Suku Samin Perspektif Fenomenologi (Studi di Dusun Jepang Desa Margomulyo Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro). Sakina: Journal of Family Studies3(4).

Merlina, N. Pola Interaksi Masyarakat Arab–Sunda di Kabupaten Purwakarta. Patanjala1(1), 42-54.

Nafi'i, W., & Kholifah, F. U. (2021). HALAL BIHALAL SETELAH HARI LEBARAN di PERUM GRISIMAI BLOK C PONOROGO Perspektif Hukum Islam. Opinia de Journal1(1), 19-38.

 

 

 

 

 



[1] Achsani, F., & Laila, S. A. N. (2019). Pesan Dakwah Dalam Lirik Lagu Menyambut Lebaran Karya Pendhoza. NALAR: Jurnal Peradaban Dan Pemikiran Islam3(2), 122-133.

[2] Khisbiyah, Y., Thoyibi, M., Asy’arie, M., Aryanto, D., Tammaka, M., Baidhawy, Z., ... & Amdani, S. (2005). Ramadhan dan Lebaran: Oase Budaya Kebersamaan.

[3] Funay, Y. E. N. (2020). Indonesia dalam pusaran masa pandemi: Strategi solidaritas sosial berbasis nilai budaya lokal. Jurnal Sosiologi Agama Indonesia (JSAI)1(2), 107-120.

[4] Assidiqi, A. H. (2020). Nilai-nilai pendidikan dalam budaya Halal Bihalal di Indonesia: Studi Masyarakat Jawa (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).

[5] Ariyanto, W. T. P. (2019). Adat “Nyuwito” dalam Pernikahan Suku Samin Perspektif Fenomenologi (Studi di Dusun Jepang Desa Margomulyo Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro). Sakina: Journal of Family Studies3(4).

[6] Merlina, N. Pola Interaksi Masyarakat Arab–Sunda di Kabupaten Purwakarta. Patanjala1(1), 42-54.

[7] Nafi'i, W., & Kholifah, F. U. (2021). HALAL BIHALAL SETELAH HARI LEBARAN di PERUM GRISIMAI BLOK C PONOROGO Perspektif Hukum Islam. Opinia de Journal1(1), 19-38.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendekatan Ma’na Cum Maghza

Pendidikan Generasi Muda

Pemikiran Nurcholish Madjid Terhadap Politik Indonesia